Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Diubah menjadi Begini, Berikut yang Harus Membayar
Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menyetujui revisi terkait pajak BBM, dengan biaya untuk kendaraan pribadi dan transportasi publik bertambah sebanyak ini.
/ Regulasi
Irsyaad W 24 April, 09.58 24 April, 09.58- Gubernur Jakarta, Pramono Anung sudah mengumumkan dan memutuskan tarif pajak untuk bahan bakar kendaraan bergerak (PBBKB) di Jakarta.
Pramono mengambil keputusan dengan menentukan tarif pajak BBM sebesar 5% bagi mobil pribadi serta 2% untuk armada transportasi publik.
Siapakah yang sebenarnya harus membayar biaya tarif pajak BBM 5 persen itu?
"Kemarin saya telah menetapkan bahwa untuk Jakarta, kita akan menghadirkan kelonggaran atau fasilitas, serta potongan harga dari biaya sebesar 10% yang dulunya ditagihkan menjadi 5% bagi mobil pribadi, dan berkurang hingga 2% untuk armada publik," jelas Pramono ketika bertemu dengan media di Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2025 seperti dilansir oleh Kompas.com.
Dia menyatakan bahwa penentuan harga BBM naik 10% telah terjadi selama lebih dari sepuluh tahun.
Kebijakan tersebut sebelumnya disusun oleh Pertamina.
Namun, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur diberikan wewenang untuk menetapkan tarif PBBKB dalam wilayahnya masing-masing.
"Sesungguhnya, kenaikan harga BBM sebesar 10 persen ini telah berlaku lebih dari satu dekade. Penetapan tersebut dilakukan oleh Pertamina sampai saat ini. Namun, dengan adanya undang-undang terbaru, gubernur memiliki wewenang diskresional dalam hal ini," jelas Pramono.
Pramono mengkonfirmasi bahwa aturan tersebut akan segera diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan didistribusikan kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
"Saat ditinjau nantinya di SPBU, perubahannya tidak akan terasa kecuali bagi warga Jakarta. Sebab sebelumnya mereka sudah dibebani dengan pajak 10 persen," jelasnya.
Diskusi tentang pajak BBM di Jakarta berlangsung setelah munculnya informasi pada website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terkait dengan adanya PBBKB.
Di laman resmi mereka, Bapenda menyatakan bahwa ketentuan mengenai PBBKB ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari UU No. 1 Tahun 2022 yang membahas mengenai hubungan keuangan di antara pemerintahan pusat dengan daerah.
Salah satu tipe pajak yang ditetapkan dalam hal ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sering kali disebut sebagai PBBKB," demikian tertulis pada situs web Bapenda Jakarta, seperti dikonfirmasi pada hari Minggu (20/4/25).
Bapenda merinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Pelanggan yang melakukan pengisian bensin dengan cara otomatis akan dikenakan pajak tersebut.
"Saat Sobat Pajak mengisikan BBM, disitulah terdapat PBBKB. Objek pajak ini adalah untuk pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Iya, tepat saat kita menambahkan BBM!" jelas Bapenda.
Tingkat PBBKB yang ditampilkan pada website tersebut sebelum disetujui oleh Gubernur Pramono adalah 5%, sementara tarif aslinya mencapai 10% dari harga bahan bakar sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) diberlakukan.
Cukai ini dikenakan atas pemberi bahanbakar seperti pembuat dan pengimpor, serta dihitung ketika diserahkan ke pelanggan.
Dari segi teknikal, cara perhitungan formulirnya sangat mudah: PBBKB = Dasar Pengenaan dikalikan dengan Tarif Pajak (10 persen).
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi kendaraan umum yang cukup membayar tarif sebesar 5 persen atau setengah dari tarif standarnya.
Namun, ada pengecualian khusus untuk armada kendaraan umum di mana tarifnya hanya 50% dari harga standarnya. Ini berarti bahwa armada kendaraan umum cukup membayar PBBKB senilai 5%. Keputusan ini dilakukan guna mendorong layanan transportasi publik menjadi lebih murah, demikian jelas dalam pernyataan itu.
Selanjutnya, Bapenda mengklaim bahwa kebijakan tersebut hanya akan diimplementasikan di daerah Jakarta.
Copyright 2025
Related Article
Komentar
Posting Komentar