Pernahkah kau mendengar ucapan, " Data is the New Oil ”?
Pernyataan tersebut pertama kali disampaikan oleh ahli matematika Clive Humby pada tahun 2006. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa data pribadi, mirip dengan minyak dan hasil tambang, merupakan aset berharga yang dapat menghasilkan keuntungan menggiurkan Tidak mengherankan bahwa baik pemerintah, perusahaan berskala besar maupun usaha kecil dan menengah menjadikan data sebagaimana sumber daya yang sangat penting.
Pernyataan Humby tersebut menuai persetujuan dan sanggahan Namun, pada masa ekonomi digital saat ini, ada beberapa perusahaan seperti Google dan X (Twitter) semakin memperlakukan data pribadi sebagai rahasia dagang.
Di sisi lain, organisasi lain seperti Mahkamah Hukum Uni Eropa melalui Regulasi Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation/GDPR), menyanggah pendapat Humby tersebut .
Regulasi tersebut menegaskan bahwa data pribadi merupakan hak fundamental seseorang, berbeda dari rahasia dagang, sehingga tak bisa dilindungi dengan hukum rahasia dagang. Data pribadi bukanlah sebuah komoditas yang bisa diperjualbelikan.
Lalu, apakah data pribadi benar-benar bisa terhitung sebagai rahasia dagang? Bagaimana bisa kepemilikan dan perdagangan data saling tumpang tindih?
Trik bisnis versus informasi pribadi
Data akan menghasilkan wawasan Yang bisa digunakan untuk menjaga keberlangsungan pelanggan, menentukan penawaran terbaik, merancang inovasi baru, atau mendukung pembuatan kampanye iklan yang sukses. Oleh karena itu, data sangat bernilai, setara dengan emas hitam.
Di sisi lain, rahasia dagang Adalah data bisnis yang disimpan secara khusus agar tetap memiliki nilai ekonomis dan komersial. Apabila rahasia dagang tersebar kepada masyarakat luas, maka perlindungan hukum pun tidak akan dapat menyelamatkan nilainya, rumusan, ataupun detail lain dalam rahasia dagang tersebut. Oleh karena itu, rahasia dagang haruslah dilindungi dan tidak boleh diketahui oleh umum.
Rahasia dagang Melibatkan bidang teknologi maupun bisnis yang mampu menciptakan nilai pasaran, meliputi informasi ataupun data berharga dengan potensi untuk menambah penghasilan ekonomi.
Informasi pribadi adalah detail yang bisa digunakan untuk menandai atau mengenali individu tertentu. Umumnya, hal tersebut mencakup jenis data berikut: terlindungi oleh kebijakan privasi data dan hukum perlindungan data Sejujurnya, data pribadi tidak memiliki nilai jual yang signifikan hingga diproses atau diekstraksi dengan cara khusus sesuai kebutuhan tertentu—pembahasan lebih lanjut tentang hal ini ada di bagian berikutnya.
Bagaimana Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Melalui Rahasia Dagang
Informasi rahasia diri sendiri merupakan sumber daya berharga yang perlu dilindungi serta keunikanya dipertahankan. Setiap proses Pengumpulan data harus dilakukan dengan adanya izin dari subjek data tersebut.
Saat data pribadi digunakan sebagai 'bahan baku' atau sumber daya untuk mengembangkan algoritme prediktif serta teknologi terbaru lainnya, data tersebut berubah menjadi suatu bentuk kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan pada sejumlah situasi khusus.
Kondisi pertama adalah terkait kontrol dan lisensi Setiap orang memiliki hak atas manajemen datanya sendiri, mencakup pemakaian, pembagian, serta akses ke data tersebut. Dibutuhkan suatu proses izin guna melindungi informasi ini sambil memfasilitasi negosiasi antara individu dan perusahaan berkaitan dengan data. Demikian juga bagi bisnis, perlunya implementasi kendali dan penerbitan lisensi kepada rahasia komersial dapat membantu dalam mencegah penyebaran tak sah dari data tersebut.
Yang kedua berkaitan dengan aspek komersil. Karena data kini berperan sebagai 'bahan bakar' yang mendorong operasional bisnis, perusahaan wajib memelihara kerahasiaan informasi pribadi pelanggan sebagaimana mereka menjaga rahasia dagang. Nilai ekonomis dari data individu cukup signifikan; oleh karena itu, perlindungan data tersebut sangat diperlukan agar dapat mengantisipasi potensi bocornya ataupun penyusupannya.
Dalam konteks ini, data pribadi dapat dilindungi oleh aturan yang berlaku terkait rahasia dagang . Peraturan tersebut dapat dijadikan landasan perlindungan data pribadi karena data tersebut digunakan untuk aktivitas komersial dalam lingkup bisnis sehingga mengandung tujuan yang berorientasi pada keuntungan.
E-commerce dan marketplace digital — platform Yang menggunakan, memroses, serta mengakses informasi pribadi pelanggan dalam rangka operasionalnya—bisa saja menerapkan kekayaan intelektual sebagai metode perlindungan atas data yang dikumpulkannya.
Sebaliknya, penggunaan informasi pribadi dalam menjalankan bisnis perlu memberitahu tentang keberadaan hak atas kerahasiaan (konfidensialitas). Di sejumlah negara Eropa tempat aturan GDPR diberlakukan, orang yang datanya digunakan memiliki kemampuan untuk meminta ganti rugi jika terjadi pelanggaran.
Walau begitu, sejumlah ahli menganggap bahwa informasi sensitif yang dijaga kerahasianya tidak bernilai bisnis Rahasia usaha perlu memuat data yang bersifat rahasia agar bernilai secara ekonomis berkat sifatnya yang terjaga.
Faktanya, data pribadi sering kali dibagikan antara bisnis, penyedia jasa, dan badan publik yang artinya nilai data tersebut ada pada kegunaannya, bukan kerahasiannya .
Menjelajahi kemampuan data pribadi dengan cara yang aman
Saat informasi rahasia disusun dan dikelola oleh perusahaan, khususnya marketplace dan perusahaan teknologi, tindakan ini dapat tergolong sebagai rahasia dagang, dalam beberapa kondisi tertentu. Memperlakukan data pengguna sebagai rahasia dagang Maka perusahaan harus mematuhi dan mengambil tanggung jawab untuk melindungi informasi pribadi pelanggan.
Lembaga-lembaga yang mengelola informasi pribadi perlu secara mendalam memahami pembatasan-pembatasannya di sini. kemudahan pemindahan data dan perlindungan pada rahasia dagang , terutama ketika menyeimbangkan antara hak-hak pengguna dan privasi perusahaan. Kegagalan dalam menjaga kerahasiaan bisa berujung pada kebocoran data, penyingkapan informasi sensitif ke kompetitor, dan memunculkan konsekuensi hukum yang serius.
Kezia Kevina Harmoko berkontribusi dalam penerjemahan artikel ini.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation , situs berita nirlaba yang menyebarluaskan pengetahuan akademisi dan peneliti.
- Perlukah menghilangkan jejak digital? Ada dilema dalam menyeimbangkan hak atas privasi dan hak atas informasi
- Privasi dalam pemilu: data pribadi rentan disalahgunakan jelang tahun politik, kualitas demokrasi dipertaruhkan
Amaraduhita Laksmi Prabhaswari tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.
Komentar
Posting Komentar