
Ditengok oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, terutama terkait jelasnya kerugian dan unsur tindakan pidana yang dilakukan.
Dia menghukum Harvey Moeis dengan penjara 20 tahun, tetapi hukuman ini dianggap terlalu berat, terutama karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak nyata.
“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata Saiful Anam, Kamis (13/2).Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan bahwa pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan tindakan yang dilakukan.
"Jangan sampai orang yang tidak melanggar hukum dan tidak menyebabkan kerugian kepada siapa pun dipaksa untuk bertanggung jawab atasnya," katanya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya divonis bebas lantaran unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.Mengingatkan Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Kerugian Ratusan Triliun Sudah Jelas
“Jika tidak jelas nilai kerugian yang dialami oleh korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masih dalam proses persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Seharusnya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Matinya Rule of Law
(kepentingan publik).
" Segala puji bagi Allah, dan segala pujian kepada-Nya Dia berkata, "Rule of Law telah meninggal dunia pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah pengumuman putusan pengadilan tinggi," kata Junaedi dengan nada prihatin.Harvey Moeis Diadili 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Mengambil Tindakan
tidak dikalahkan oleh
"Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pengabaian terhadap legitimasi hukum," katanya.
Dia menyatakan bahwa dalam kasus ini klien hanya berdiskusi tentang rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya telah terbukti.
"Produksi PT Timah meningkat dan perusahaan itu mendapatkan untung sebesar satu triliun rupiah," ujar Junaedi.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan menjalani 8 bulan penjara.
Dia juga dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 420 miliar.
Komentar
Posting Komentar