
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menyerahkan lamaran pekerjaan.
Kepastian ini diungkapkan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.
, Sabtu (15/2/2025).
Diketahui, paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi selama periode tertentu.
Chat antara manusia yang penasaran dan asisten intelektual buatan. Asisten memberikan jawaban yang membantu, rinci, dan sopan kepada pertanyaan-pertanyaan manusia.
Lantas, apa yang digunakan sebagai pengganti surat paklaring untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Surat Pernyataan Pengganti Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dia menjelaskan bahwa spesimen identitas sudah tidak menjadi syarat utama untuk pengajuan klaim JHT.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi), bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan dirinya pernah bekerja di perusahaan/lembaga/instansi tersebut.
Menurut Oni, ada beberapa dokumen yang bisa digunakan untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- Paklaring
- karyawan
- Slip gaji
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menggunakan bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa dirinya sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Penggunaan bukti seperti surat rekomendasi, slip gaji, maupun bukti lain yang menunjukkan seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut, dapat digunakan," kata Oni.
Bukan hanya paklaring, Oni juga menyebutkan beberapa dokumen lain yang perlu disertakan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah menghentikan pekerjaan dan status kepesertaannya di nonaktifkan.
Dengan ketentuan ini, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengajukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
Cara mengajukan klaim JHT tanpa melampirkan dokumen pendukung.
Dia mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah melakukan pengkinian data dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pengkinian data adalah proses pemeriksaan ulang data yang dilakukan oleh seluruh peserta untuk memastikan keakuratan data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui web Lapak Asik atau melalui kantor cabang terdekat.
"Proses klaim JHT akan membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," katanya.
(3/2/2025), berikut cara mengklaim JHT tanpa pake klaring:
1. Cara mengajukan klaim JHT melalui kantor cabang
- Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada di dekat lokasi.
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan "Pengajuan Klaim JHT".
- Isi formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua". Kemudian, ambil nomor antrean dari mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
- Tunggu sampai Anda dipanggil untuk wawancara.
- Pada tahap wawancara Anda akan melewati proses pertanyaan dan jawaban serta verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses klaim JHT sudah selesai dan hanya menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Cara mengklaim JHT melalui JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo kurang dari Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO. Berikut adalah cara-cara untuk melakukannya:
- Aplikasi JMO di App Store atau Google Play Store.
- Masuk atau buat akun baru.
- Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" di halaman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada halaman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali identitas data peserta. Jika sudah, klik tombol "Sudah"
- Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman "Verifikasi Biometrik Peserta".
- Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, tekan tombol "Selanjutnya".
- Pada halaman berikutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, tekan tombol "Konfirmasi".
Pembayaran Klaim JHT sudah diproses. Status klaim dapat dilihat dengan membuka menu "Tracking Klaim".
3. Cara Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs web Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isikan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF, serta batas ukuran foto maksimal 6 MB.
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi dan klik "Simpan".
- Jika data sudah disimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
- Pada tahap wawancara, peserta akan mengikuti sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
- Jika proses wawancara telah selesai, maka proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dilakukan. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Berikut cara mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menggunakan paklaring.
Komentar
Posting Komentar