JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditangani oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efektif, efisien, dan produktif.
, Minggu (9/2/2025).
Dengan skema yang diperbarui ini, proses pembayaran akan menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan mekanisme yang sudah ada saat ini.
Saat ini, pembayaran pensiun dilewati oleh 4 tahapan. Taspen dan Asabri terlebih dahulu memverifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah data diverifikasi dan divalidasi, informasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Keuangan untuk pengecekan administratif.
:
Setelah semua syarat-syarat dipenuhi, DJPb mengalirkan dana ke Taspen dan Asabri, yang kemudian melakukan transaksi tambahan ke mitra pembayaran seperti bank, pos, atau lembaga lainnya, sebelum dana itu disampaikan ke penerima pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan langsung oleh DJPb. Setelah itu, pembayaran disalurkan melalui mitra tanpa lembaga perantara Taspen dan Asabri, sehingga langsung diterima oleh penerima manfaat.
:
Per tanggal 31 Desember 2024, kekayaan yang dikelola oleh PT Taspen dicatat sebesar Rp391,14 triliun, sedangkan PT Asabri memiliki kekayaan sebesar Rp50,4 triliun.
Komentar
Posting Komentar