
JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberikan insentif bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 sepanjang tahun 2025 untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Pemberian insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 mengenai Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
* Mengajukan permohonan pengemb
"Jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibebankan oleh pemerintah diberikan untuk Tahun Pajak Januari 2025 hingga Tahun Pajak Desember 2025," demikian kutipan Pasal 2 Ayat 3 dokumen peraturan tersebut, Senin (17/2/2025).
Pasal 3 Ayat 1 peraturan tersebut mengatur karyawan yang akan menerima insentif tersebut. Peraturan tersebut menyatakan bahwa karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima insentif PPh 21 DTP tersebut.
:
Sementara itu, Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyatakan bahwa insentif ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500.000 per hari.
Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.
:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan Surat Edaran ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dikutip dari keterangan resmi tersebut.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan No. 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada situs pajak.go.id.
Komentar
Posting Komentar