
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Wakil Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa (25/2/2025).
produk Pertamax.
"Jadi bukan penggantian atau perubahan RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax," jelas Heppy.
Pertamina Patra Niaga melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan Pengendalian Kualitas (QC). Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kami mengikuti prosedur untuk memastikan kualitas dan distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” ujar Heppy.
/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan oleh pelanggan.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah menyangkal tuduhan tentang adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur dengan BBM jenis Pertalite. Ini juga merupakan jaminan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ungkap Wakil Kepala Komunikasi Korporat Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Fadjar, ada narasi yang salah ketika memahami penjelasan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax.
Pada kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang telah sampai ke masyarakat sudah memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami memastikan bahwa barang yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing,” katanya.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan ramainya berita mengenai Pertalite yang diubah menjadi Pertamax. Berita tersebut berkaitan dengan pernyataan Kejaksaan Agung tentang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk bensin RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli bensin RON 90 atau yang lebih rendah. Bensin RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di penyimpanan/depo untuk menjadi bensin RON 92, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, masalahnya adalah pembelian RON 90 yang dijual sebagai RON 92. Namun, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.
Komentar
Posting Komentar