
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kepungutan Pekerja (JKP). Keputusan ini diundangkan pada 7 Februari 2025.
Beberapa poin telah diubah dari peraturan sebelumnya. Pertama, pasal 11 PP 37/2021 yang berbunyi "iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan". Lalu, pasal PP 6/2025 ini yang berbunyi "iuran JKP sebesar 0,36% dari upah sebulan".
Kedua, menurut pasal 21 PP 37/2021, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% dari gaji untuk 3 bulan berikutnya.
Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi "Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari gaji, untuk paling lama 6 bulan."
Ketiga, adanya penambahan pasal 39A. Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan bangkrut atau ditutup menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran selama paling sedikit 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Ayat (2) menyebutkan "Syarat pembayaran manfaat JKP sebagaimana yang disebutkan di ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi utang iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan."
Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP seperti yang dimaksudkan akan hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Komentar
Posting Komentar