Pendekar korupsi yang menjadi buron selama 19 tahun, Nader Taher (19), akhirnya berhasil ditangkap.
Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Riau, Akmal Abbas menegaskan, pelarian tidak akan menyelamatkan seorang buronan dari jerat hukum seperti dilakukan Nader Taher, terpidana kasus korupsi.
"Tidak ada tempat bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti kita eksekusi," tegas Akmal Abbas, ketika memimpin pemaparan kasus penangkapan Nader Taher, buronan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Nader Taher ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB.
Nader Taher dijelaskan menjadi orang hilang selama sekitar dua dekade atau 19 tahun.
Pada hari Jumat (14/2/2025) yang lalu, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka itu langsung dipanggil ke Pekanbaru dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.
Diketahui, Nader Taher telah mendapatkan status sebagai terpidana sejak putusan Mahkamah Agung Nomor: 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006.
Sebelumnya ia telah dibebaskan dari tahanan pada tanggal 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari Mahkamah Agung, meskipun masa penahanan di Pengadilan Tinggi Riau sudah habis pada tanggal 21 Maret 2006.
Pada tingkat banding, Nader dinyatakan bersalah atas tindakan pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta beserta subsidiar 4 bulan penjara, serta wajib membayar ganti rugi sebesar Rp35,9 miliar.
Jika ganti rugi uang itu tidak dibayar dalam waktu tiga tahun, maka hukumannya akan diperlemah dengan penjara.
Untuk menghindari penindakan hukum, Nader diduga mengubah identitasnya.
Pada tahun 2014, ia mengubah KTP di Cianjur dan mendapatkan KTP elektronik baru dengan nama H. Toni di Kabupaten Bandung.
Nader dicatat sebagai wirausahawan dan telah menikah dengan penduduk setempat.
“Pencarian Nader sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit ditemukan.”
" Bahkan ada indikasi bahwa ia pernah ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia," kata Akmal Abbas.
Ketika ditemukan, kondisi fisik Nader Taher telah mengalami perubahan yang signifikan.
"Dia masih muda dan gagah dulu, sekarang sudah menua," ungkap Akmal.
BERITA VIDEO : POLRI KAWAL KETAT KEPULANGAN BURONAN NOMOR 1 CHAOWALIT KE THAILAND, TANGAN DAN KAKI DIBORONG

Kasus yang menjerat Nader Taher dimulai dari utang piutang Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pembelian empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader diberi hukuman 14 tahun penjara, lebih berat dari yang diminta jaksa.
Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Setelah pembelaan kasasi, Mahkamah Agung kembali menghukum berdasarkan vonis 14 tahun penjara.
Sekarang, setelah hampir 20 tahun di luar, Nader Taher akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia akan dieksekusi di Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.
(Sumber : Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Tampang Nader Taher, Terdakwa Korupsi Rp35,9 Miliar Dibebaskan dari Penjara Usai 19 Tahun Menghilang
Komentar
Posting Komentar