Awalnya Firdaus Oiwobo Berani Pamer Harta,Tak Disangka Jawaban ,Berkelas, Hotman Paris Bikin Melongo
Firdaus Oiwobo dengan sombong berani memamerkan harta yang dimilikinya berupa gunung, tapi jawaban berkelas dari Hotman Paris membuat semua orang terkesan.
Perseteruan Firdaus Oiwobo dengan Hotman Paris semakin memanas hingga menyinggung harta pribadi.
Awalnya, Firdaus Oiwobo berani mengklaim bahwa aset yang dimilikinya lebih baik dari yang dimiliki Hotman Paris.
Ia menyadari bahwa dari segi finansial, dirinya sangat jauh tertinggal dari Hotman Paris.
Tapi dengan bangga, tiba-tiba Firdaus Oiwobo berani memperlihatkan sesuatu yang tak terduga dan tak pernah terbayangkan sebelumnya.
Dia mengaku memiliki sebuah gunung di kawasan Parung, Bogor.
"Uangnya lebih banyak sedikitnya Bang Hotman. Tapi asetnya, aku tidak tahu. Aku punya gunung," kata Firdaus dalam tayangan YouTube Richard Lee, dikutip pada Senin (17/02/2024).
Dia pun meminta pihak-pihak yang meragukan klaim tersebut untuk melakukan survei langsung ke lokasi

"Saya memiliki gunung di dekat Jakarta. Boleh disurvei, ada kok! Kamu tahu, gunung itu luasnya ribuan hektare. Atas nama saya. Asli gunung di Parung," katanya
Firdaus juga menyatakan bahwa ia saat ini sedang mengurus legalitas kepemilikan Gunung Parung tersebut.
Menurutnya, status tanah tersebut sah karena ia memiliki surat hak milik yang berasal dari ahli waris.
"Saya masih berproses, karena urusannya dengan PTPN (Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara) memang. PTPN meminta saya untuk mundur, karena mereka tidak memiliki surat. Saya adalah ahli waris," kata Firdaus
Firdaus Oiwobo juga mengklaim bahwa tanah seluas 4.000 hektar yang ia miliki di Gunung Parung bernilai fantastis.
Dia bahkan mengatakan bahwa jika dijual, aset tersebut cukup untuk membeli Lamborghini dalam jumlah tak terhitung.
"Aku menerima warisan dari (Gunung Parung), total 4.000 hektare. Satu hektarnya Rp5 juta, minimal Rp2 juta. Coba hitung sendiri, kalau dijual bisa beli mobil Lamborghini seharga ratusan kali," katanya sambil tertawa.
Respons Berkelas Hotman Paris
Hotman Paris mengomel pengakuan Firdaus Oiwobo soal hartanya yang melimpah.
Ia memberikan jawaban yang sangat baik dan respons yang membuat publik terdiam berlama-lama.
Pengacara terkenal itu menyarankan, Firdaus Oiwobo untuk menjual tanahnya sedikit demi melakukan perawatan gigi dan wajah.
Tawarkan lah tanahnya 15 meter untuk membersihkan jerawat dan komedo di wajahnya! Lain lagi mana ada lahan kosong berhektar-hektar di Jakarta Selatan!!
"Dia minum susu apa waktu kecil!! Tapi rakyat pencari keadilan sudah aman ! Dia tidak bisa praktek pengacara! Di beku kan Bas-nya oleh Pimpinan Mahkamah Agung," tulis Hotman Paris.
Sebelumnya telah dilaporkan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah terjadinya keributan dalam persidangan perkara Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.
Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada tanggal 11 Februari tahun 2025.
Mereka dilihat merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang pengacara.
Pengadilan Tinggi Ambon menghentikan sumpah advokat yang pernah diambil pada tahun 2015.
"Terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh Bapak Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang mengakibatkan dampak pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.
Mahkamah Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada tahun 2022.
Setelah diberhentikan, Razman dikatakan kehilangan hak untuk melaksanakan profesinya.
Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Firdaus dianggap melanggar salah satu ketentuan dalam sumpah, yaitu menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai seorang pengacara.
Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang menjadi kacau.
Firdaus Oiwobo ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Di Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang harus menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(TribunJakarta)
atau WhatsApp Channel
Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya
Komentar
Posting Komentar