Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur, Begini Ketentuannya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 yang lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi karyawan di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang-barang dari kulit.
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.
"Penerbitan SKB ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Insentif Pajak Penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025.
Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bersih yang tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.
Terdapat 56 kode industri yang terlampir, seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lain-lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.
Dwi menjelaskan bahwa latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan lanjutan dari peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025 yang lalu.
Sri Mulyani Minta Pengurangan Anggaran Tidak Mengganggu Belanja Gaji PNS, Bagaimana Faktanya?
Komentar
Posting Komentar