
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan tanggapan soal diangkatnya beberapa staf khusus (stafsus) menteri di tengah penerapan kebijakan anggaran yang diterapkan pemerintah.
Menurut Rini, menurut aturan pengangkatan staf khusus menteri diperbolehkan. Hanya saja, imbuh dia, mungkin pengangkatan staf khusus dilakukan karena memang baru sempat dilaksanakan.
"Saya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden), " kata Rini setelah rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
"Jadi, mungkin mereka baru saja sedang menaikkan itu, mungkin baru saja selesai menaikannya, tapi sudah pasti tersusun dengan rapi," tambahnya.
Pengangkatan staf menteri menjadi sorotan terutama karena Deddy Corbuzier yang baru-baru ini dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Deddy mendapat tugas untuk memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan. Pengangkatannya sebagai staf khusus dilakukan di tengah pembahasan soal efisiensi anggaran yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum Deddy Corbuzier, selebriti lainnya yaitu Raline Shah ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital pada 5 Februari 2025.
Selain itu, Yovie Widianto juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif yang dilantik pada Januari 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan untuk menghemat atau mengurangi belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Effisiensi anggaran ini mencakup pengeluaran operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga.
Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Berikutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pengurangan anggaran pada beberapa pos belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Anggaran belanja K/L pada 2025 mengalami penurunan total sebesar Rp 256,1 triliun. Penurunan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Komentar
Posting Komentar