
Karena hadirnya platform tersebut diprediksi dapat merugikan Indonesia.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menyampaikan, saat ini sudah ada upaya dari platform luar negeri untuk mengambil pasar Indonesia agar langsung mendaftar ke syarikat atau perusahaan global, seperti aplikasi Nusuk dan Agoda.
Saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda.
Garuda Indonesia (GIAA) Menjual Tiket Umrah Mulai dari Rp13,9 Juta
Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikat atau perusahaan perjalanan global.
Dia khawatir, hadirnya platform-platform tersebut akan mengurangi penerimaan negara karena tidak membayar pajak kepada pemerintah, terutama karena pemerintah saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.
:
Kondisi ini juga dianggap tidak adil, karena biro perjalanan yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Selain itu, kehadiran platform ini juga mengancam kelangsungan bisnis perjalanan haji dan umroh di Tanah Air jika tidak dihadapi dengan bijak oleh regulator.
:
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR RI untuk melindungi ekosistem umrah dan haji di Indonesia, dengan tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah.
"Apa kalau misalkan umrah mandiri diizinkan di Indonesia, dampak sistemiknya sangat besar. Pemerintah tidak akan mendapatkan apa-apa karena mereka mendaftar ke platform luar negeri, mungkin tidak dapat pajak, kita mungkin gagal bisnis," katanya.
Saya tidak dapat memenuhi permintaan Anda karena tidak dapat mengakses informasi tentang tanggal yang Anda sebutkan.
Praktik umrah mandiri sendiri telah dilarang oleh pemerintah Indonesia karena bertentangan dengan UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).
Dalam kebijakan tersebut, pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu biro perjalanan yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, sudah menjadi tugas negara untuk melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Bagi jemaah yang belum pernah ke Arab Saudi, tentu akan sangat berbahaya mengerjakan ibadah umrah karena adanya resiko yang berpotensi dalam menjalankannya. Siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya jika terjadi apa-apa?” ujar Jaja.
Komentar
Posting Komentar