Presiden telah mengatur kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Pengeluaran dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Prioritas tugas bukan membahas kebijakan perusahaan.
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan prioritas program kerja kementerian dan lembaga untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah program makan bergizi gratis (PBI).
“Membangun lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghasilkan dan menghemat devisa, serta mendukung pzigar makan siang yang bergizi,” tulis Sri Mulyani pada Kamis (23/1).
Sri Mulyani menekankan bahwa program MBG yang telah dialokasikan anggaran sebesar 71 triliun digunakan sangat penting untuk mendukung perkembangan anak-anak Indonesia yang sehat dan cerdas.
Prabowo juga menyoroti pentingnya memasok beras sendiri dan menjaga ketahanan pangan dan energi, serta membangun pertahanan negara yang kuat.
"Efisiensi belanja dan fokus penggunaan anggaran kementerian, lembaga, serta daerah sangat penting untuk mendukung prioritas nasional," kata Sri Mulyani.
Pindahnya Anggaran Besar dan Jiwa Presiden
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa anggaran yang dipangkas akan dialokasikan kembali untuk pelaksanaan program-program di bawah menuju Tujuan Masyarakat yang Digaransi (Asta Cita) Presiden.
"Dengan demikian, 'saya yakin' telah menemukan kunci untuk membangun lembagai lingkungan usaha dengan kemampuan edukasi berbasis teknologi informasi, sehingga peserta didik atau siswa diberi kebebasan untuk mengembangkan diri dengan pengetahuan dan pengalaman. Saya berharap lulusan-lulusan ini dapat bekerja sama dalam pembangunan dan memajukan teknologi edukasi nasional.
Deni menjelaskan bahwa anggaran ini juga akan digunakan untuk mengantisipasi tantangan mendatang dan mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kesetaraan antar warga.
“Pemangkasan anggaran ini tidak akan mengubah target defisit dan rencana alokasi dana. Ini hanya menggeser prioritas,” ujarnya.
Mekanisme Persetujuan dan Implementasi
Kementerian Keuangan masih menunggu pendapat untuk rencana efisiensi pengeluaran dari Kementerian dan Instansi. Pendapat ini dilakukan sesuai dengan besaran efisiensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Deni menegaskan bahwa rencana efisiensi anggaran memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jika sudah disetujui DPR, rencana tersebut harus disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025," kata Deni.
Komentar
Posting Komentar