
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai masuk sekolah tahun ajaran baru 2025. Perubahan nama ini juga dilanjutkan dengan perubahan sistem penerimaan siswa baru, yang bertujuan untuk meningkatkan sistem PPDB sebelumnya, Ibu.
Abdul Mu'ti mengungkapkan, SPMB nantinya tetap memiliki empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili (atau yang sebelumnya disebut zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Sementara itu, Mu'ti menjelaskan, penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak akan mengalami perubahan dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Beberapa perubahan akan berlaku untuk jenjang SMP-SMA dan sederajat.

2. Alur Proses: Jalannya PPDB bisa dikatakan lebih singkat dibandingkan SPMB. Pendaftaran oleh calon siswa digabungkan dengan teseng oleh kelompok setara mereka sendiri. Begitu,Mantiap paramedian-apprim stability domasing marimid akons particular benar sebagaizig.
Perbedaan PPDB dan Ujian Nasional (Sekolah Menengah Pertama (SMP) Masuk), Apa Saja?
1. Perubahan Nama: Wilayah menjadi Lokasi Tinggal
Sistem zonasi sebelumnya mejadi bahan perdebatan banyak lantaran aplikasinya dianggap tidak tepat sesuai tempat tinggal calon peserta didik. Oleh karena itu, penduduk banyak mengeluh karena anaknya tidak lolos seleksi jalur zonasi, padahal tidak jauh dari jarak kepada sekolah yang dituju.
peč Antaranya maksudnya apa, Mom? Futuru dalam SPMB nanti, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa sistem penerimaan siswa baru berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik akan tetap dipertahankan. Namun, tidak lagi disebut zonasi, tetapi diubah menjadi domisili. Apa alasannya?
"Kenapa kami mengganti istilah itu [zonasi]? Karena selama ini terdapat kesalahpahaman karena dilihat hanya sebagai zonasi timeout," katanya Mu'ti.
2. Kuota Penerimaan yang Berubah
Perubahan Usulan Kuota Jalur SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 sedang dipertimbangkan, terutama untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMP dan SMA. Berikut rinciannya:
- Jenjang SD:
Perguruan (minimal 70%) -> kuota diusulkan tetap
Afirmasi (setidaknya 15%) -> kuota diusulkan tetap
Mutasi (maksimal 5%) -> Kuota mendapat saran untuk tetap seperti sebelumnya
Skor (tidak ada) -> kuota direkomendasikan tetap


- Jenjang SMP:
Domisili (setidaknya 50%) -> kuota yang diajukan setidaknya 40%
Afirmasi (minimal 15%) -> rasio kuota diusulkan minimal 20%
Permintaan Ganti (maksimal 5%) -> kuota diusulkan tetap
Rasio prestasi (sisa kuota) -> kuota harus disetor minimal 25%
- Jenjang SMA:
Wilayah pusat aktivitas (setidaknya 50%) -> bagian daya akses yang ditawarkan minimal 30%
Afirmasi (paling sedikit 15%) -> kuota yang disarankan paling sedikit 30%
Mutasi (maksimal 5%) -> kuota yang ditentukan tetap
Prestasi (sisa quata) -> kuota disarankan minimal 30%
Saat itu, perlu diingat bahwa ada perubahan pada kuota jalur afirmasi di tingkat SMP dan SMA. Mengadopsi kuota jalur afirmasi ini bertujuan untuk menyediakan tempat bagi siswa-siswi yang rentan melanjutkan sekolah, seperti orang dengan disabilitas dan anoasis dari keluarga tidak mampu.
4. Hanya Berlangsung Satu Waktu
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penerimaan siswa baru, mulai SD hingga SMA, hanya akan dibuka satu kali saja. Berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya, di mana penerimaan siswa baru dibuka hingga tiga gelombang atau sampai sekolah telah cukup kuota.
"Sekolah negeri hanya dapat menerima calon siswa baru dalam 1 (satu) kali gelombang," bunyi keterangan dari lampiran garis besar Rancangan Perubahan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang disusun oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sekolah juga tidak diperbolehkan menerima murid melebihi kuota daya tampung yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Tes Minat Bakat Sebagai Pertimbangan Lolos Masuk SMK

Pendaftaran PPDB SMK sebelumnya hanya dibuka lewat jalur afirmasi, prioritas dekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Namun, dalam draf perubahan sistem penerimaan murid baru (SPMB) halaman 7, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian bakal menjadi pertimbangan pada penerimaan murid baru di tingkat SMA / SMK.
” Jalur penerimaan siswa baru diperbolehkan dibiarkan untuk SMK (Seleksi akan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” demikian bunyi dalam keterangan tersebut.
5. Prestasi non-akademik pun ikut dipertimbangkan
Pada jalur prestasi, selama ini sekolah menilai calon siswa yang berprestasi di bidang seni dan olahraga. Rencana baru adalah akan menilai pula prestasi non-akademik lain seperti jalur kepemimpinan.
Oleh karena itu, murid yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS dan Pramuka akan menjadi salah satu pertimbangan ketika mendaftar melalui jalur prestasi.
Saat ini, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penyelidikan, dan inovasi. Persyaratan minimal adalah telah berhasil menjadi pemenang kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.
Komentar
Posting Komentar