PPDB Zonasi diganti SPMB Domisili, Apa Perbedaannya? Ini Penjelasan Kemendasmen.
Apakah sistem penerimaan siswa baru (SPMB) Domisili lebih akan mudah dan adil bagi orangtua dan siswa dibanding PPDB Zonasi?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengembangkan skema baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengganti istilah PPDB dengan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Biyanto menjelaskan bahwa istilah PPDB zonasi diganti menjadi SPMB karena ingin lebih mudah dipahami dan terdengar sesuai dengan selera masyarakat.
Pergantian itu dilakukan pula karena PPDB memiliki banyak kelemahan. Seperti adanya penemuan manipulasi dokumen yang mencantumkan alamat domisili.
"Nama jurusan Siswa Bakat, dipanggil SPB, berganti menjadi SPMB, yaitu Siswa Penerimaan Murid Baru," katanya.
Apakah itu Seleksi Pendaftaran Mahasiswa Baru (SPMB) Domisili?
SPMB Domisili adalah sistem penilaian yang meninjau siswa apakah layak masuk ke sekolah negeri atau tidak, terutama berdasarkan jarak dari rumah mereka ke sekolah.
"Ya, itu (menjadi acuan jarak) adalah tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dilansir dari Kompas.com.
Apa perbedaan antara PPDB domisili dengan PPDB sebelumnya atau zonasi?

Perbedaan PPDB zona dan daerah domisili
Biyanto, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, menyatakan bahwa secara konsep, sistem baru ini masih bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa peningkatan.
Biyanto mengatakan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi masalah teknis dan memberikan solusi yang lebih adil.
Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang mendapatkan fasilitas atau perhatian.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang diperbaiki, dan diperbaiki,” ucapnya.
Biyanto mengatakan, pelaksanaan PPDB ini dialami dan berbeda dari sistem PPDB sebelumnya.
Misalkan pada PPDB zona, pemerintah menggantinya dengan PPDB sistem domisili.
Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB yang berzona sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) di proses pendaftaran.
Pihak sekolah akan sekarang diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah, bukan lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Biyanto mengatakan bahwa ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB zonasi.
Karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak lagi akan dilakukan berdasarkan domisili yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
"Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah katanya juga berencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Biyanto menjelaskan motif perubahan istilah PPDB zonasi menjadi SPMB guna meningkatkan familiaritas istilah di kalangan masyarakat serta memberikan kemudahan dalam pendengaran.
Pergantian itu juga disebabkan oleh PPDB yang banyak kelemahan. Seperti adanya temuan manipulasi dokumen yang mencantumkan domisili.
"Nama Sitmas diganti menjadi SPMB, sistem penerimaan murid baru," ucapnya.
Dia menjelaskan, sistem yang baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menerima siswa.
Ia mengatakan, jika kapasitas sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya dipunguti oleh pemerintah daerah (pemda).
"Jika lebih banyak siswa yang mendaftar sekolah negeri daripada yang bisa disediakan, maka siswa yang sarana pembelajaran tidak ada akan dialihkan ke sekolah swasta dan belasan tahun yang lalu telah diatunkan pemerintah daerah," kata Biyanto.
Kompas.com
Telegram
Komentar
Posting Komentar