
Sistem pembayaran jalan tol non-tunai tanpa sentuh dan tanpa berhenti telah diresmikan oleh pemerintah.
Ya, transaksi yang dimaksudkan adalah Multi Lanjutan Lalu Lintas Lantas (MLLL).
Dasar hukum pemberlakuan tersebut setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 20 Mei 2024.
Dengan sistem MLFF, pengguna tol dapat langsung melintasi gerbang tol tanpa harus melekatkan kartu uang elektronik atau e-tol.
Selain itu, dengan diterapkan sistem ini, antrian panjang di gerbang tol dapat diminimalkan.
Bagi yang belum tahu, pengguna cukup mengunduh dan mendaftarkan data pribadi pada aplikasi bernama CANTAS pada smartphone masing-masing yang telah tersambung internet.
Nantinya, setelah diberlakukannya sistem pembayaran MLFF, ruas tol akan menjadi jalan bebas hambatan sama sekali atau tidak ada lagi pembatas di gerbang tol melakukan pembayaran.
Penanganan lalu lintas di jalan tol akan mendapatkan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).
Gantry MLFF ini bekerja dengan cara mengenali seluruh kendaraan yang lewat, kemudian akan mengirim data ke pusat.
Pada dasarnya, system gantry MLFF akan melakukan pemeriksaan secara otomatis untuk mengecek apakah kendaraan terdaftar, apakah pembayaran sudah dilakukan, serta untuk memverifikasi apakah kendaraan melanggar aturan atau tidak.
Itu adalah cara kerja MLFF yang akan diberlakukan di Indonesia.
Pembayaran tol melalui jaringan komputer atau DLiccus (digitalLicense) diharapkan dapat menurunkan antrean di pintu masuk tol.
Komentar
Posting Komentar