
REUTERS.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025. Perubahan sistem ini turut dirancang untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2024).
Mu'ti mengatakan perubahan dalam sistem ini terjadi pada seleksi siswa SMP. Menurutnya, pada jalur pendidikan itu terdapat perubahan pada persentase seleksi siswa melalui empat jalur seleksi, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sedangkan di SMP, sistem penerimaan siswa baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga pengaturannya ada pada tingkat provinsi. "Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu tidak akan berubah di SD," ujar sekretaris umum PP Muhammadiyah.
Muhtadi menjelaskan bahwa berbagai perubahan yang mencakup persentase penerimaan siswa di SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB. Sistem tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2017.
Jadi, lanjut Mu'ti, saat ini Kemendikdasmen sedang berkolaborasi dengan berbagai pengadilan yang terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Disebabkan pelaksanaan SPMB akan melibatkan pemerintah daerah.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," kata Mu'ti.
"Insya Allah, besok (Jumat) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, terutama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sempurna," ujar Mu'ti.
Komentar
Posting Komentar