
, Jakarta - Lembaga Jasa Keuangan yang bertanggung jawab atau OJK menginformasikan tanggapan atas keputusan untuk menangani situasi di pasar saham yang cenderung naik turun dengan cepat atau berfluktuasi secara signifikan. Ketua Eksekutif Pengawasan Pasar Uang, Produk Turunan Keuangan serta Bursa Karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebut bahwa pihak pengatur telah merilis aturan terkait implementasi pembelian kembali saham. buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar.
"Seperti yang telah diketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia mulai bulan September tahun 2024 menunjukkan trend penurunan yang cukup signifikan, ditandai oleh penurunan pada Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG seukuran 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date ," kata Inarno saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Terkait situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa status kondisi seperti yang dijelaskan pada Huruf g Pasal 2 dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 tahun 2023 (POJK 13/2023), dinyatakan sebagai keadaan pasar yang mengalamai fluktuasi cukup besar. Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sesuai dengan isi Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan publik memiliki kemampuan untuk melakuarkan tindakan tertentu saat menghadapi lingkungan pasar semacam itu. buyback saham tanpa mendapatkan izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebijakan buyback Saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah diinformasikan kepada direktur perusahaan publik lewat surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 Maret 2025. Di samping itu, ketentuan mengenai kondisi pasar yang bergejolak cukup signifikan hingga mencapai batasan waktu selama enam bulan sejak tanda tangan dalam surat oleh pihak OJK tersebut.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS tersebut, kata Inarno, merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal. Menurut dia, pada praktiknya kebijakan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Pengumuman kebijakan tersebut adalah tanggapan terhadap tekanan berat yang dihadapi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. Di hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, IHSG jatuh sebesar 5,02% hingga mencapai angka 5.146. Kondisi itu mengaktifkan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia dalam jangka waktu 30 menit yang berlangsung mulai pukul 11:19:31 WIB melalui Sistem Perdagangan Otomatis JATS.
Trading halt adalah kebijakan bursa untuk menghentikan perdagangan saham sementara waktu. Hal ini dilakukan bisa untuk mengoreksi hal yang tidak seimbang, memperbaiki kesalahan teknis, atau terjadi pergerakan indeks terlalu cepat. Bursa menerapkan langkah ini untuk mencegah potensi kerugian investor akibat fluktuasi harga yang ekstrem.
Komentar
Posting Komentar